shio ganjil genapAdapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintasSistem ganjil genap diterapkan sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil