Daftar Login

LOGIN PENDATAAN NON ASN > AKSES KEMUDIAN KLIK

LOGIN PENDATAAN NON ASN > AKSES KEMUDIAN KLIK

pendataan non asn login- Akses situs pengumuman Non ASN di - Pilih instansi yang ingin dicek. - Klik pada menuPendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas