makelar33Makelar adalah seorang perantara dari proses transaksi jual beli untuk melakukan penjualan barang atas nama orang lain.Makelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal