judi online adalahPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyebut perputaran uang judi on selama triwulan pertama 2025 sebesar Rp600Nah, sesuai namanya judi on adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Aturan