Daftar Login

Apa Itu Judi On dan Alasan Kominfo Masih Meloloskannya

Apa Itu Judi On dan Alasan Kominfo Masih Meloloskannya

judi online adalahPerlu diketahui bahwa judi on merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orangPerjudian adalah suatu tindak pidana yaitu mempertaruhkan sejumlah uang di mana pihak yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan itu. Perjudian dapat.

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas