judi kartuAtas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Para tersangka, diduga berkumpul dirumah salah satu warga, yang akan menggelar hajatan, kemudian bermain judi kartu Remi, dengan taruhan uang