judi 303Tindak pidana perjudian dapat dirumuskan dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan 303 bis. Kedua pasal ini merupakan suatu kejahatan antara lain adalah kejahatan menawarkan atauPasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.